Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Hal yang Dipelajari dari Kasus Haris Pertama, Para Aktivis Silakan Simak Ini

Jumat, 11 Maret 2022 – 10:39 WIB
3 Hal yang Dipelajari dari Kasus Haris Pertama, Para Aktivis Silakan Simak Ini - JPNN.COM
Ketua DPP KNPI Haris Pertama saat memberi keterangan di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Pada kasus ini, polisi menetapakan politikus Golkar Azis Samual sebagai tersangka.

Selain Azis Samual, polisi juga menetapkan MS alias Bram, JT alias Johar, SS, Irfan, dan Harvei sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)


MN KAHMI menyakini polisi bersikap profesional dalam menangani kasus penganiayaan Ketum DPP KNPI Haris Pertama

Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News