3 Hal yang Dipelajari dari Kasus Haris Pertama, Para Aktivis Silakan Simak Ini
Jumat, 11 Maret 2022 – 10:39 WIB
Pada kasus ini, polisi menetapakan politikus Golkar Azis Samual sebagai tersangka.
Selain Azis Samual, polisi juga menetapkan MS alias Bram, JT alias Johar, SS, Irfan, dan Harvei sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)