3 Oknum Polisi di Medan Ini Ternyata Terlibat Perampokan Lebih dari 10 Kali, Parah
jpnn.com, MEDAN - Tiga oknum polisi tersangka perampokan sepeda motor warga di Medan, Sumut telah menjalani sidang kode etik di Gedung Bidang Propam Polda Sumut.
Sejumlah fakta baru dan cukup mengejutkan terungkap dalam persidangan kode etik tersebut.
Ketiga anggota Polrestabes Medan berinisial Bripka A, Bripka B dan Briptu H, itu ternyata sudah beraksi lebih dari 10 kali.
Hal tersebut dibeberkan oleh Benny Setiawan Sembiring, korban perampokan yang hadir dalam sidang etik terhadap ketiga personel Satuan Samapta Polrestabes Medan itu, Selasa (11/10).
"Karena bukan kali ini saja dia melakukan seperti itu (perampokan), lebih dari 10 kali melakukan ketiganya," kata Benny kepada wartawan saat ditemui di Gedung Bidang Propam Polda Sumut dikutip dari JPNN Sumut hari ini.
Menurut pengakuan ketiga polisi tersebut, kata Benny, mereka melancarkan aksi-aksinya dengan modus membeli sepeda motor secara Cash on Delivery (COD) atau pembayaran langsung.
Setelah bertemu, para pelaku lalu menjebak korban-korbannya dengan menyebut bahwa sepeda motor milik korban itu tidak mempunyai dokumen lengkap.
"Dijebak, dibilang (dokumen,red) sepeda motor tidak lengkap, bodong, tidak ada surat. Modusnya dengan COD, sama seperti kasus saya," sebut Benny.