3 Pemeran Video Kebaya Merah Divonis Penjara Selama Ini
"Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan," imbuhnya.
Hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU tentang Pornografi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU Pornografi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Demikian pula dengan jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir.
"Waktu pikir-pikir selama tujuh hari, ya. Bila tidak ada keputusan maka vonis dianggap diterima," ucap hakim Syaifuddin.
Sesuai hasil penyidikan, kasus video kebaya merah tersebut berawal saat para tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktivitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome).
Aktivitas terlarang itu kemudian direkam lalu dijual melalui media sosial.
Setelah terjadi kesepakatan dan bertempat di salah satu hotel di Surabaya, para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri.