3 Pemuda Ini Kuras Uang Rp8 Juta dari Kotak Amal Masjid, Begini Modusnya
Selasa, 03 Agustus 2021 – 23:09 WIB
"Uangnya kami bagi rata, saya untuk beli ponsel. Yang lain sisanya untuk beli rokok dan kebutuhan sehari-hari, saya menyesal mencuri karena menganggur. Kemarin sempat kerja tetapi diberhentikan karena Covid-19," sesalnya.
Akibat perbuatannya, mereka beritgas dijerat pasal 363 KUPH tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Sedangkan satu tersangka yang di bawah umur, akan menjalani persidangan anak dalam waktu dekat. (dra/zen/jambi-independent)