3 Pengedar Narkoba Dibekuk, S Masih Diburu
jpnn.com, BEKASI - Polisi membekuk tiga pengedar narkoba jenis ganja dan pil ekstasi di gang masjid, RT 006 RW 006, Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, dan di daerah Makasar, Jakarta Timur, pada Selasa (25/9) malam.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkotika. Karena itu, polisi langsung melakukan penyelidikan ke TKP.
“Ini sudah lama dilaksanakan penyelidikan sejak minggu lalu dan pertama kali tertangkap dua orang yaitu atas nama F dan A di Jatimurni,” kata Indarto, Kamis (4/10).
F dan A ditangkap polisi di rumah kontrakan mereka di gang masjid, RT 006/006, Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati.
Polisi langsung melakukan penggeledahan di kontrakan F dan A. Dari tangan F dan A, polisi mendapati delapan bungkus lakban cokelat berisikan narkotika jenis ganja, satu bungkus bekas kopi bubuk Seulimeum berisi ganja, dan satu bungkus plastik benis berisi ganja seberat 0,620 gram.
“Total barang bukti yang disita dari F dan A itu 600 gram,” jelas Indarto.
Polisi melakukan pengembangan dan para pelaku mengaku mendapat ganja tersebut dari rekannya berinisial B yang tinggal di daerah Makasar, Jakarta Timur.
Polisi lantas memerintahkan F dan A untuk menunjukkan rumah B. Sampai di rumah B, polisi langsung melakukan penggeledahan.