3 PNS Bekasi Nyaleg Tanpa Disertai Surat Pengunduran Diri
Senin, 29 April 2013 – 01:56 WIB
”Jabatan rangkap sesuai undang-undang tidak diperbolehkan karena dikhawatirkan tidak fokus dalam melayani masyarakat,” katanya.
Jika tiga orang itu masih tetap ingin menjadi calon anggota legislatif, Kanti meminta berhenti dari PNS dan pejabat BUMD. ”Jika tidak, kami akan mencoretnya dari pencalonan,” ucapnya.
Masa verifikasi pertama calon legislatif, kata Kanti juga, sudah dimulai sejak 22 April dan akan berakhir 6 Mei 2013 mendatang. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Momon Sulaiman mengatakan, sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 pasal 4 ayat 12 tentang disiplin menyebutkan PNS dilarang aktif atau berkecimpung serta memberikan dukungan pada Pemilu Presiden, DPR, DPRD dan DPD.