3000 Ton Mangan Milik Primkopad Ditahan
Jumat, 13 Mei 2011 – 00:32 WIB
Kepala Adpel Tenau-Kupang, Tisno Sucahyo mengatakan, pihak Adpel Kupang sementara ini masih melakukan perampungan dokumen keberangkatan mangan yang rencananya akan diekspor ke China tersebut.
Ia menjelaskan Adpel Tenau Kupang akan melakukan verifikasi dokumen baik dari Dinas Pertambangan NTT, Bea Cukai, owner atau pemilik serta surveyor. "Lembaga surveyor Indonesia masih melakukan pendataan untuk kemudian dilakukan verivikasi di Adpel Tenau Kupang. Kalau semua dokumen keberangkatan sudah lengkap maka kapal baru akan diberangkatkan karena Adpel tidak akan bertanggung jawab secara hukum bila kemudian keberangkatan barang maupun kapal tersebut bermasalah secara hukum," tandasnya.
Sementara Ketua Komisi A DPRD NTT, Servas mengatakan penahanan mangan tersebut karena dokumen yang tidak lengkap. Hal ini juga sebagai akibat ketidakpahaman terhadap isi undang-undang pertambangan. "Itu karena kita tidak serius melihat persoalan tambang di NTT yang penuh kontroversial," katanya.
Servas berharap aparat kepolisian melakukan proses hukum kasus ini sampai tuntas jangan sampai ada pihak yang diproses sampai tuntas namun ada yang justru dilepas alias dibebaskan. Hal ini dikuatirkan menimbulkan kecemburuan di tingkat masyarakat.