326 WNI Perempuan dan Anak Terasosiasi Teroris Hidup Terkatung-katung di LN
"Pertanyaannya, apakah mau memulangkan atau membiarkan saja di sana?"
"Kalau kontranya mereka dianggap virus. Di sisi pro, tidak bisa membuat orang terlantar atau stateless (tanpa kewarganegaraan)," ujar Zora.
Menurut Zora, hal-hal yang diperdebatkan adalah terkait status hukum perempuan dan anak apakah sebagai pelaku atau korban.
Dari perdebatan sejauh ini semua sepakat anak diidentifikasi sebagai korban.
Namun, tidak semua pihak mendukung perempuan ditempatkan sebagai korban karena mereka dinilai memiliki daya untuk mengatakan tidak.
Selama ini, lanjut Zora, kelompok masyarakat sipil yang bergerak di dunia terorisme selalu optimistis mereka memiliki kapasitas untuk bisa menerima, menampung dan memberdayakan perempuan dan anak yang terasosiasi FTF.
Bila memutuskan untuk memulangkan mereka, maka harus disiapkan mekanisme penilaian risiko, melakukan rehabilitasi dan deradikalisasi serta membuat tempat penampungan.
Kepala Program Studi Kajian Terorisme SKSG UI Muhammad Syauqillah mengatakan bahwa kerentanan yang dihadapi Indonesia FTF adalah masih adanya aliran dana dari Indonesia ke mereka yang berada di Suriah.