33 Gubernur Sudah Tetapkan UMP 2023, Kemnaker Sampaikan Apresiasi
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan apresiasi kepada 33 gubernur yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Kemnaker juga mengapresiasi seluruh pihak atas terwujudnya pelaksanaan penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif.
"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (29/11).
Dia menyampaikan penetapan UMP 2023 merupakan bentuk dukungan dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja atau buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan.
Menaker Ida juga mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan keputusan gubernur terkait UMP 2023.
Dia juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.
"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja atau buruh maupun pengusaha. Selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," terang Menaker Ida.
Selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP 2023.