33 Gubernur Sudah Tetapkan UMP 2023, Kemnaker Sampaikan Apresiasi
Adapun, untuk UMP ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022.
Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.
"Saat ini kami masih menunggu gubernur lain dalam menetapkan UMP 2023. Kami optimistis para gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP 2023 sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menaker Ida menambahkan, berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemnaker, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi yang mencapai 9,15 persen.
UMP Sumbar 2022 sebesar Rp 2.512.539,00 naik menjadi Rp 2.742.476,00 pada tahun depan.
Kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4 persen, yakni tahun lalu sebesar Rp 2.862.231,00 naik menjadi Rp 2.976.720,00 pada UMP 2023.
Selain itu, Menaker mengatakan bahwa penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja atau buruh.
Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50 persen di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).