36 Orang jadi Korban Penipuan Perjalanan Umrah
Kamis, 18 Mei 2023 – 04:44 WIB
Untuk dua tersangka ES dan MF dijerat Pasal 124 jo Pasal 117 Undang-Undang RI No.8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 tahun penjara.
"Sedangkan untuk pelaku KS dan HB dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)