Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

36 Orang jadi Korban Penipuan Perjalanan Umrah

Kamis, 18 Mei 2023 – 04:44 WIB
36 Orang jadi Korban Penipuan Perjalanan Umrah - JPNN.COM
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto (kiri) menginterogasi pelaku penipuan di Majalengka, Jawa Barat. (ANTARA/Ho-Humas Polres Majalengka)

Untuk dua tersangka ES dan MF dijerat Pasal 124 jo Pasal 117 Undang-Undang RI No.8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 tahun penjara.

"Sedangkan untuk pelaku KS dan HB dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)


Kasihan, 36 orang menjadi korban penipuan perjalanan umrah yang dijanjikan empat pelaku.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close