36 Perkebunan Sawit belum Sediakan Plasma
Rabu, 07 Desember 2011 – 13:37 WIB
Menurut Sugian, perkebunan yang belum operasional tersebut karena belum terbitkan izin pelepasan kawasan hutan (IPKH) dari Menteri Kehutanan sehingga belum boleh melakukan aktivitas penanaman bibit sawit meski sudah ada lahan yang dicadangkan.
Terkait Raperda inisiatif yang akan diajukan DPRD Kotim mengenai ketentuan pemberian plasma 20 persen oleh perusahaan perkebunan, Sugian menyambut baik hal itu, karena dengan keluarnya Perda itu tentunya payung hukum yang ada akan lebih kuat. Dengan begitu, tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk tidak menyediakan plasma jika masih ingin berinvestasi di wilayah ini.
“Namun, yang jelas raperda provinsi tentang perkebunan yang juga menyangkut plasma juga mau disahkan, sehingga kalau DPRD Kotim mau membuat Perda itu tentu akan menyesuaikan dengan Perda Provinsi,” jelasnya.