36 Perkebunan Sawit belum Sediakan Plasma
Rabu, 07 Desember 2011 – 13:37 WIB
Menurut Supriadi, Pemkab juga dapat memakai UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagai dasar untuk memaksa para PBS mengikuti aturan yang ada. Dalam UU itu menyebutkan, setiap investor yang berinvestasi di suatu daerah wajib mengikuti aturan yang ada di daerah itu termasuk aturan perundangan.
“UU 32/2004 itu sebagai pedoman bagi Pemkab, sementara secara tekhnisnya, dapat digunakan Permentan 26/2007. Jadi, tinggal Pemkab lagi bagaimana menerapkan aturan yang ada untuk lebih menguatkan lagi peran para PBS untuk kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (rm-45)