38.325 Benih Lobster Itu Akhirnya Dilepas di Laut Jabar
Penangkapan benih lobster ini dilakukan di Simpang Tiga Kotabaru, Kota Jambi, Sabtu (21/10) sekitar pukul 00.15 WIB.
Tiga tersangka diamankan. Mereka yakni M Mansur (46) warga Jakarta Timur dan dua warga Jakarta Utara, Aripudin (50) dan Muamar Kadapit (28).
Barang bukti ini diselundupkan melalui Merak menuju Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza B 1086 UIQ dan Toyota Agya B 2417 SKE.
Barang bukti dikemas dalam sembilan box. Di dalamnya terdapat 187 kantong plastik yang berisi 38.325 benih lobster.
Para pelaku sendiri membawa dua jenis benih lobster. Rinciannya, Baby Lobster Pasir 133 kantong sebanyak 32.166 ekor dan Baby Lobster Mutiara 54 kantong sebanyak 6.159 ekor. Perekor Baby Lobster ini dijual seharga Rp150 ribu. Total potensi kerugian negara lebih dari Rp5,7 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka Pasal 88 Jo pasal 16 (1) Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 perubahan Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 Miliar. (pds)