4 Anggota KPU Terancam Pecat
Terkait SK 676 tentang Surat Suara Tertukar SahKamis, 14 Mei 2009 – 11:13 WIB
Dia memberikan contoh adanya surat keberatan dari calon legislatif dari Panda Nababan yang menang di Banyumas tapi dapilnya ada di Sumut.
Terkait dengan rekomendasi DK itu, Wahidah menyatakan KPU harus segera membentuknya. “Jika KPU tidak segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan Bawaslu, maka kredibilitas KPU akan semakin jatuh,” tegasnya.
Hal yang lebih tegas datang dari Ketua Pokja Pengawasan Pelanggaran Bawaslu, Wirdianingsih. Menurutnya, pihaknya akan merekomendasikan DK untuk menyidangkan keempat komisioner KPU. “ Untuk DK ini, kami hanya membatasi untuk kasus keluarnya SK 676 dan manajemen logistik pemilu yang tidak profesional. Kami menduga ada empat komisioner KPU yang telah melanggar kedua cluster kasus tersebut,” jelasnya.
Keempat komisioner yang dimaksud adalah Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary yang diduga secara sadar mengetahui kedua kasus tersebut dan ikut bertanggung jawab sebagai pemimpin dari lembaga penyelenggara pemilu tersebut.