4 Anggota KPU Terancam Pecat
Terkait SK 676 tentang Surat Suara Tertukar SahKamis, 14 Mei 2009 – 11:13 WIB
Lalu, apakah keempat komisioner itu akan dipecat" “Kalau memang terbukti bersalah, kemungkinan besar hukuman terberat adalah dipecat dari jabatannya,” tegasnya.
Kemudian untuk tiga komisioner lainnya yakni Endang Sulastri, Syamsulbahri dan Sri Nuryanti, untuk rekomendasi DK pertama itu dimungkinkan tidak ikut dilibatkan. “Dalam kasus ini, ada tiga komisioner KPU yang tidak ikut serta,” ungkapnya yang menjelaskan bahwa pembentukan DK adalah berdasarkan per kasus. (dil)