4 Begal Sadis Lintas Kota Diringkus Polres Cianjur, Terancam Lama di Penjara
Jumat, 18 Oktober 2024 – 20:10 WIB
Hasil pemeriksaan secara acak, keempat pelaku mengakui tidak hanya kerap beraksi di Cianjur, namun lintas kota seperti Cimahi, Karawang dan Purwakarta.
Hasil curian dijual ke sejumlah wilayah di Cianjur selatan, Sukabumi dan Bogor.
"Sepeda motor hasil curian dijual dengan cara cash on delivery (COD) ke sejumlah wilayah, termasuk ke Cianjur selatan, yang mana pelaku menjual tiga unit sepeda motor curian pada pembeli," katanya.
Pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut guna mendapatkan kembali barang bukti yang dijual ke sejumlah wilayah.
Sementara, pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (antara/jpnn)