4 Fakta Kehebohan Babi Ngepet di Depok, Nomor 3 Keterlaluan
Supriyadi menjelaskan bahwa motif pelaku membuat berita bohog tentang babi ngepet agar bisa terkenal.
"Saudara AI telah berbohong dan melakukan penipuan dengan maksud untuk menjadi terkenal dan agar pengikut majelis taklimnya bertambah," ujar Supriyadi.
4. Terancam Dipenjara Tiga Tahun
Atas perbuatannya, AI dikenakan Pasal Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Berita Bohong dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun.
Adapun babi tersebut sudah dibunuh warga. Polisi pun memindahkan bangkai babi tersebut.
"Pada saat ini babi tersebut telah diamankan dan dipindahkan makamnya ke tempat lain oleh anggota Polsek Sawangan guna mencegah kerumunan massa," ujar Supriyadi. (cr1/jpnn)