Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Hoaks Babi Ngepet: Saya Ikhlas Lillahi Taala
jpnn.com, DEPOK - Terdakwa penyebar hoaks babi ngepet Adam Ibrahim divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (6/12) sore.
Setelah dibacakan putusan, hakim pun menanyakan sikap dari pengacara Adam Ibrahim.
Pengacara kemudian menanyakan kepada Adam Ibrahim.
“Saya terima putusan pidana dan akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang telah saya lakukan,” ucap Adam Ibrahim yang menghadiri persidangan secara virtual.
Adam menyebut ikhlas dengan yang sudah diputuskan Majelis Hakim PN Depok yang dipimpin Muhammad Iqbal Hutabarat dalam persidangan tersebut.
“Saya ikhlas lillahi taala,” tegasnya.
Diketahui hukuman yang dijatuhkan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni selama tiga tahun. (mcr19/jpnn)