4 Fakta Penyok Pengeroyok Aiptu Suhardi, Nomor 3 Bikin Sebal
Penyok juga ternyata seorang mantan narapidana kasus yang sama. Bahkan, pada kasus sebelumnya, korban aksi kejahatan Penyok meninggal dunia.
"Yang bersangkutan (Penyok) ternyata juga mantan narapidana, residivis, pada kasus pengeroyokan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia itu terjadi pada tahun 2019," ujar Akbar.
4. Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, Penyok dikenakan pasal berlapis. Salah satunya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang menimbulkan luka dengan ancaman hukuman delapan tahun.
"Kepada yang bersangkutan (Penyok) kami menyangkakan dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan tindak pidana melawan petugas yang melaksanakan dinas," ujar Akbar. (cr1/jpnn)