4 Fakta Terkini Kasus Pelaku Budak Seksual AKBP M, Simak, Ada yang Baru
Minggu, 13 Maret 2022 – 05:37 WIB
Dalam sidang etik, AKBP M dinyatakan telah melanggar Pasal 7 Ayat 1 Huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Seusai sidang etik, AKBP M akan menjalani proses pidana yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.
"Resmi dipecat karena terbukti, tetapi keputusan ada pada Pak Kapolri," kata Kombes Afriandi.
4. AKBP M melawan
AKBP M melaporkan orang tua IS atas tuduhan pemerasan.
Laporan itu pun sudah diterima SPKT Polda Sulsel.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/245/III/2022/SPKT Polda Sulsel.
"Untuk sementara kami laporkan terkait pemerasan," kata kuasa hukum AKBP M Erwin Mahmud, Jumat (11/3) malam.