Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

4 Hal Pokok Aturan PNS Kerja di Rumah

Selasa, 17 Maret 2020 – 06:27 WIB
4 Hal Pokok Aturan PNS Kerja di Rumah - JPNN.COM
SE Nomor 19 Tahun 2020 mengatur soal PNS kerja di rumah untuk menekan risiko terpapar virus corona COVID-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Ketujuh, riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi COVID-19 dalam 14 hari kalender terakhir

Kedelapan, efektifitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Namun, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak terhambat. (antara/sam/jpnn)

SE Nomor 19 Tahun 2020 mengatur tentang PNS kerja di rumah sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News