4 Orang ini Bersiap Gugat SK Kemenkumham Terkait Kepengurusan PDIP

Victor juga mengatakan sesuai pasal 70 AD/ART seharusnya kongres partai dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan memiliki kewenangan untuk mengubah dan menyempurnakan serta menetapkan AD/ART partai.
Mengacu pada aturan tersebut, Victor menilai perubahan AD/ART yang memuat masa bakti kepengurusan harus dilakukan melalui kongres.
Hal ini tentunya sejalan dengan pasal 5 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2/2008 Partai Politik.
"Perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada ayat 1 seharusnya dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik yakni kongres," kata Victor.
Sementara itu, Puan Maharani dalam sambutannya pada penutupan Rakernas PDI Perjuangan V di Jakarta beberapa waktu lalu menyatakan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah memperpanjang masa bakti DPP PDIP hingga 2025.
Disebutkan, perpanjangan melalui kongres sebagai hak prerogatif ketua umum partai berlambang banteng moncong putih tersebut. (gir/jpnn)