4 Perempuan Digulung Polisi di Sukabumi, Diduga Terlibat Jaringan TPPO Internasional
jpnn.com, KOTA SUKABUMI - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi menangkap empat wanita yang merupakan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri.
"Empat tersangka berasal dari dua kasus TPPO berbeda yakni Dl (55) dan AT (42), kedua tersangka ini ditangkap setelah adanya laporan No: LP/B/308/Vi/2023/Spkt/Res Ski/Polda Jawa Barat pada 27 Juni 2023," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dikutip dari Antara.
Sementara, dua tersangka lainnya yakni Ni (39) dan El (43) ditangkap setelah adanya laporan polisi No: LP/B/316/Vii/2023/ Spkt/Res Ski/Polda Jawa Barat pada 3 Juli 2023.
Maruly menjelaskan untuk tersangka DI dan AT diduga melakukan TPPO pada November 2022 di Kampung Halimun, RT001/006, Desa/Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi dengan korbannya yakni AN berusia 27 tahun warga Kampung Halimun.
Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka merekrut korban dengan cara ditawari oleh Dl untuk bekerja ke Uni Emirat Arab tepatnya ke Dubai dengan iming-iming upah besar.
Korban yang merasa tertarik akhirnya menyetujui untuk menjadi pekerja migran Indonesia.
Kemudian setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan dan pembuatan paspor, AN diberangkatkan ke Dubai.
Namun ternyata setelah sampai di Dubai, korban dialihkan untuk bekerja ke Suriah.