4 Remaja Pengeroyok ABG di Trenggalek yang Kabur ke Tuban Akhirnya Dibekuk Polisi
Rabu, 27 Maret 2024 – 09:58 WIB
Meskipun berpindah-pindah tempat, jejak empat remaja itu terendus petugas gabungan dari Polsek Watulimo dan Satreskrim Polres Trenggalek.
“Mereka sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil kami amankan," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat remaja itu bakal dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas nama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3,5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. (antara/jpnn)