4 Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Aceh Segera Diadili
Sabtu, 08 September 2018 – 18:52 WIB
H HM, 54, disangkakan sebagai orang yang menyuruh melakukan penambangan emas ilegal dan sebagai pemodal.
Kasi Pidum Kejari Nagan Raya, Rahmad Ridha mengatakan, Kejari sudah melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan melakukan penambangan emas secara ilegal yang dilimpahkan dari Polres Nagan Raya.
“Ke empat tersangka ini sudah kita lakukan penahanan setelah menerima berkas, tersangka dan barang bukti dari kepolisian,” kata Rahmad Ridha. (ibr/bai)