40 Hari Penahanan Lagi untuk Rizieq Shihab Terhitung Mulai 1 Januari 2021
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polri memutuskan perpanjangan masa penahanan terhadap M Rizieq Shihab yang menjadi tersangka kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu bakal kembali ditahan selama 40 hari ke depan setelah masa penahanan pertamanya berakhir pada Kamis (31/12).
Menurutnya, perpanjangan itu sesuai dengan Pasal 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang lama penahanan.
"Untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," ujar Argo kepada wartawan, Rabu (30/12).
Argo menambahkan, Habib Rizieq menolak menandatangani berita acara surat perintah perpanjangan penahanan. Namun, kata alumnus Akpol 1991 itu, penyidik menghormati langkah Rizieq dengan tetap membuat berita acara penolakan.
"Penyidik tetap membuat BA (berita acara, red) penolakan penandatanganan sprin (surat perintah, red) tahan. BA perpanjangan penahanan," tambah Argo.
Sebelumnya penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan dan penghasutan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang.
Penyidik menjerat ulama asal Petamburan itu dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya enam tahun penjara.