Masa Penahanan Habib Rizieq Berakhir Besok, Lantas? Brigjen Andi Bilang...
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq Shihab.
Pasalnya, masa penahanan tahap pertama berakhir pada Kamis (31/12) besok.
“Insyaallah akan diperpanjang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi Rabu (30/12).
Adapun alasan perpanjangan ini karena berkas pemeriksaan atas nama tersangka imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu belum lengkap.
Diketahui Habib Rizieq dibawa ke tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12), setelah menjalani pemeriksaan hampir 13 jam sejak Sabtu (12/12).
Habib Rizieq menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Desember 2020.
Habib Rizieq menempati sel tahanan seorang diri, tidak digabung dengan tahanan lain.
Kasus tersebut saat ini ditangani penyidik Bareskrim Polri.