42 Gerai Seven Eleven Tak Berizin
Pemprov DKI akan Lakukan EvaluasiSenin, 13 Februari 2012 – 09:50 WIB
Kepala Disparbud DKI Jakarta, Arie Budhiman membenarkan, pihaknya tengah melakukan evaluasi untuk melakukan penataan Sevel di Jakarta. Berdasarkan Ingub DKI No 7 tahun 2012, pihaknya diminta melakukan evaluasi gerai Sevel yang memenuhi syarat perizinan yang telah ditetapkan. Apabila ternyata dari hasil evaluasi, ada gerai yang tidak memenuhi syarat perizinan, maka harus diberikan sanksi.
Evaluasi akan dilakukan hingga akhir Februari, sehingga diharapkan pada Maret tahun ini sudah bisa dilakukan tindakan penataan gerai Sevel di lima wilayah. “Siang ini kami akan rapat evaluasi gerai Sevel. Kami akan mengevaluasi keberadaan 57 gerai Sevel yang ada di Jakarta. Sebab, hingga saat ini, perizinan yang lengkap baru dimiliki 15 gerai. Sedangkan sisanya, 42 gerai akan kita evaluasi perizinannya,” kata Arie.
Dari evaluasi itu, nantinya akan diketahui kategori gerai mana yang layak diberikan izin, dan gerai yang tidak layak seperti misalnya berada di lingkungan pemukiman, bukan di areal bisnis. Atau bisa diketahui apakah gerai tersebut tidak mempunyai izin domisili dan undang-undang gangguan yang menjadi syarat utama dari Disparbud.