42 Gerai Seven Eleven Tak Berizin
Pemprov DKI akan Lakukan EvaluasiSenin, 13 Februari 2012 – 09:50 WIB
JAKARTA - Keberadaan minimarket 7-Eleven (Sevel) yang akhir-akhir ini marak di ibukota akan dievaluasi. Untuk itu, Biro Perekonomian Pemprov DKI Jakarta bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta tengah mengevaluasi keberadaan minimarket serta restoran Sevel yang beroperasi 24 jam. Terlebih, belakangan diketahui, dari 57 gerai Sevel yang tersebar di lima wilayah kota DKI Jakarta, hanya terdapat 15 gerai yang izinnya lengkap. Kepala Biro Perekonomian Pemprov DKI Jakarta, Adi Adiantara mengatakan, diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Penertiban Minimarket dan Seven Eleven di DKI Jakarta, untuk melakukan penataan, penertiban dan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan kegiatan usaha minimarket di DKI Jakarta.
Salah satu isi pokok dari Ingub tersebut, katanya, Disparbud DKI Jakarta diminta melakukan penataan atau penertiban terhadap Sevel. Langkah itu dilakukan dengan memproses perizinan Sevel yang lokasinya sesuai dengan peruntukan dan memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) No 20 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Restoran. Penataan itu harus dilakukan dengan mengikutsertakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait.
Kemudian, memberikan sanksi administrasi kepada pemilik Sevel yang memiliki izin usaha tetap pariwisata bidang penyediaan makanan dan minuman jenis kafetaria sesuai dengan tingkat pelanggarannya yang dilakukan jika terbukti melanggar. “Itupun, kalau dari hasil evaluasi yang dilakukan Disparbud ada pemilik usaha Sevel yang melakukan pelanggaran, mulai dari kelengkapan surat perizinan hingga pelaksanaan usahanya. Pasti akan diberikan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” ujar Adi.
JAKARTA - Keberadaan minimarket 7-Eleven (Sevel) yang akhir-akhir ini marak di ibukota akan dievaluasi. Untuk itu, Biro Perekonomian Pemprov DKI
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.
Jumat, 29 November 2024 – 15:38 WIB - Humaniora
Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
Jumat, 29 November 2024 – 15:57 WIB - Riau
Dr Afni-Syamsurizal Tumbangkan Petahana di Pilkada Siak, NasDem Kawal Kemenangan
Jumat, 29 November 2024 – 18:57 WIB - Jatim Terkini
Hujan dan Angin Kencang di Surabaya Akibatkan Pohon Tumbang & Atap Berterbangan
Jumat, 29 November 2024 – 17:01 WIB - Humaniora
26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
Jumat, 29 November 2024 – 17:05 WIB