42 Gerai Seven Eleven Tak Berizin
Pemprov DKI akan Lakukan EvaluasiSenin, 13 Februari 2012 – 09:50 WIB
“Biar bagaimanapun, kita punya tugas untuk mendorong aktifitas ekonomi sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Jadi kita berupaya PMA di DKI Jakarta tetap dijaga, untuk memberikan kenyamanan dan keamanan dalam berusaha bagi investor asing,” tandasnya.
Sementara itu, dihubungi terpisah Manager Perusahaan PT Modern Putra Indonesia atau Seven Eleven, Idris Priatna, mengaku telah mendengar rencana evaluasi terhadap keberadaan seven eleven. Termasuk penertiban terhadap 42 gerai yang dianggap tidak berizin. Namun, sampai saat ini pihaknya belum mendapat surat tembusan secara resmi dari Pemprov DKI. Sehingga ia belum berani berkomentar banyak. "Terkait Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No 7 tahun 2012 tentang Penataan dan Penerbitan minimarket dan seven eleven kami sudah dengar. Tapi belum ada tembusan resmi," kata Idris pada INDOPOS.
Menurut Idris, pada prinsipnya, Seven Eleven mendukung penuh kebijakan Pemprov DKI. Karena hal tersebut demi kebaikan bersama. Namun, untuk melarang keberadaan seven eleven ia berharap hal tersebut tak dilakukan. Sebab, selama ini seven eleven telah menjadi kebutuhan masyarakat. Selain itu, seven eleven juga telah menampung pekerja yang tidak sedikit. Saat ini, dari sebanyak 57 gerai yang ada, pekerja yang ditampung mencapai sebanyak 1.500 pekerja. "Kami berharap keberadaan seven eleven mendapat dukungan dari pemerintah, karena telah membantu menampung pekerja," tandasnya. (wok)