49 Korban Penipuan Umrah Kehilangan Rp 1,9 Miliar
"Pada pelaksanaannya, 49 jemaah umrah ini berangkat dari Surabaya ke Kuala Lumpur. Setelah di sana, sampai dua hari mereka tidak diberangkatkan. Para jemaah mengeluh kepada pelapor," katanya.
Dia menambahkan pelapor berinisial IWN tersebut kemudian menyampaikan permasalahan itu kepada tersangka AA.
Tersangka menyatakan bahwa uang para jemaah tersebut sudah habis dan lebih baik kembali ke Indonesia serta tidak melaksanakan ibadah umrah.
"Akan tetapi, kesepakatan para jemaah umrah dengan pelapor, mereka kemudian menggunakan uang pribadi untuk tetap melaksanakan ibadah umrah," tambahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara terhadap kasus tersebut, lanjutnya, Polres Malang menetapkan AA sebagai tersangka.
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Malang sejak 27 Desember 2023.
Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, Jawa Timur tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan Pasal 372 Tentang Penggelapan KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (antara/jpnn)