5 Berita Terpopuler: Surat Sakti Terbit, Pentolan Honorer Sampai Terkejut, Pertanda Apa?
Ini Pertanda Honorer Batal Dialihkan ke Outsourcing, PPPK Paruh Waktu Jadi Opsinya
5. 3 Poin SE MenPAN-RB, Senjata Pengadang PHK Massal Honorer, Alhamdulillah
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli yang berkaitan dengan penyelesaian masalah honorer atau non-ASN.
Melalui SE MenPAN-RB tersebut, Azwar Anas meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) memperjelas status serta kedudukan honorer K2 maupun tenaga non-ASN.
Dalam SE tersebut, Azwar Anas menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP ini.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
3 Poin SE MenPAN-RB, Senjata Pengadang PHK Massal Honorer, Alhamdulillah