5 Berita Terpopuler: Surat Sakti Terbit, Pentolan Honorer Sampai Terkejut, Pertanda Apa?
"Dalam revisi UU ASN terkait konsep PPPK memungkinkan untuk bekerja paruh waktu," kata Alex Denni seusai Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Semarang (Unnes), Rabu (26/7).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Deputi SDM Jelaskan Konsep PPPK Paruh Waktu, Guru Honorer Pasti Kaget, yang Lain Juga
4. Ini Pertanda Honorer Batal Dialihkan ke Outsourcing, PPPK Paruh Waktu Jadi Opsinya
Kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas yang meminta seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah memperjelas status serta kedudukan honorer disambut sukacita.
Kebijakan MenPAN-RB Azwar Anas yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor : B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli itu makin menguatkan kedudukan honorer K2 dan tenaga non-ASN.
"Akhirnya regulasinya keluar juga. Teman-teman honorer masih terlindungi sambil menunggu regulasi MenPAN-RB soal pengangkatan honorer menjadi ASN," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih kepada JPNN.com, Kamis (27/7).
Baca selengkapnya, klik link di bawah: