5 Butir Pernyataan Sikap BEM Jakarta soal Perppu KPK
"Kami juga menyiapkan naskah akademik untuk menempuh jalur judicial review, dan kami jelas menentang segala desakan-desakan yang dilayangkan kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo yang diminta segera menerbitkan Perppu terhadap UU KPK baru dan kami tegas menolak akan penerbitannya demi kondusivitas iklim politik negara," kata Gawi menegaskan.
Gawi menyebut lima butir pernyataan dukungan terhadap pemerintah terkait polemik Perppu UU KPK, yang dituangkan dalam "Piagam Forbes Mahasiswa Jakarta: Memperteguh Arah Juang Mahasiswa", yakni:
1. Menolak segala tindakan inkonstitusional dan gerakan-gerakan aksi anarkis yang merusak fasilitas dan mengganggu ketertiban umum dengan maksud menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden yang sah sesuai ketetapan KPU RI.
2. Meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terhadap UU KPK yang baru dan tidak terpengaruh desakan yang dihadirkan oleh oknum yang ingin memecah belah rakyat dengan pembenturan lembaga negara.
3. Mendesak elite golongan agar memilih jalan terbaik tanpa membenturkan lembaga negara, melalui jalur judicial review di Mahkamah Konstitusi dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku sesuai undang-undang, jika terdapat kekurangan atau bahkan kesalahan dalam proses legal drafting undang-undang KPK. Serta mendorong mahkamah konstitusi menggunakan kewenangannya dengan seadil-adilnya dan sebijak-bijaknya.
4. Mendesak pihak kepolisian untuk menindak tegas provokator massa aksi dan pelaku perusakan fasilitas umum atau bahkan penyerangan terhadap petugas demi terciptanya kondusivitas ibu kota negara.
5. Mengajak dan mengimbau seluruh mahasiswa, serta masyarakat untuk membaca dan memverikasi terlebih dahulu seluruh informasi yang tersebar melalui media massa maupun media sosial agar memahami konteks semangat perjuangan tanpa terpapar "issue framing" dan agenda setting seorang atau sekelompok golongan yang disalurkan. (Antara/jpnn)