5 Fakta Penembakan Istri TNI di Semarang, Pengakuan Babi dkk soal Racun & Santet, Sontoloyo!
Agus Santoso alias Gondrong (43) pembonceng sepeda motor Honda Beat Street berperan sebagai pengawas lokasi kejadian ditangkap pada Jumat (22/7) di Desa Babat, Kecamatan Kebon Agung, Kabupaten Demak sekitar pukul 13.00 WIB.
Pada hari yang sama, dua pelaku lainnya dibekuk di sebuah Masjid Jalan Panggung Jatinom, Kabupaten Klaten sekitar pukul 15.00 WIB.
Ponco Aji Nugroho alias PAN (26) berperan sebagai joki sang eksekutor yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja, dan Supriyono alias Sirun (45) sebagai pengawas lokasi kejadian atau joki Honda Beat Street.
Dwi Sulistiyono (37) penyedia senjata api juga ditangkap di Gupak Warak, Desa Dukoh, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen sekitar pukul 20.00 WIB.
Para pelaku dijerat Pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
2. Pembunuh Bayaran Mendapat Upah Rp 120 Juta
Irjen Ahmad Luthfi menyebutkan empat orang pelaku penembakan terhadap Rina Wulandari merupakan kelompok pembunuh bayaran yang mendapat upah Rp 120 juta.
"Para pelaku diberi Rp 120 juta, dibagi empat orang," kata Irjen Ahmad Luthfi.
Setelah penembakan terjadi, Kopda Muslimin mengantar istrinya ke Rumah Sakit Hermina Banyumanik Semarang untuk mendapatkan perawatan dan operasi pengangkatan proyektil yang bersarang di perut.