5 Fakta Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas Polri, Simak Baik-Baik Bagian Terakhir
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Purnomo Yogo Sambodo memastikan bahwa tersangka AS saat mengendarai mobil tersebut sedang dalam kondisi sadar dan sehat.
"Kepada yang bersangkutan juga sudah dilakukan cek urine dengan hasil semuanya negatif," kata dia.
5. Jadi Tersangka, Tetapi Tidak Ditahan
AS langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah memeriksa saksi-saksi dan CCTV di lokasi kejadian.
Meski berstatus tersangka, AS tidak ditahan oleh polisi karena dinilai kooperatif.
"Yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan dan memang tidak dilakukan penahanan, karena memang ancaman yang disangkakan kepada tersangka kurang dari lima tahun dan tersangka juga kooperatif," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Purnomo Yogo Sambodo. (mcr8/jpnn)