5 Fakta tentang Penangkapan Kembali Habib Bahar bin Smith
jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin, Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith kembali dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur setelah tiga hari bebas menghirup udara di luar penjara.
Bahar dinilai melanggar aturan pembebasan asimilasi yang dia dapatkan. Seharusnya, narapidana yang mendapatkan asimilasi tidak berbuat provokasi dan melanggar hukum di luar penjara.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Smith dijemput paksa karena program asimilasinya dicabut.
"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur. Dia diamankan dijemput petugas Bapas dan Kalapas didampingi petugas dari Kepolisian Bogor," kata Aris.
Berikut beberapa fakta dan alasan penangkapan Habib Bahar bin Smith:
1. Bahar Baru Bebas Tiga Hari
Bahar bin Smith diketahui baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cibinong Sabtu, 16 Mei 2020 kemarin.
Bahar resmi menghirup udara bebas pada pukul 15.30 WIB setelah mendapatkan program asimilasi.