5 Fakta tentang Penangkapan Kembali Habib Bahar bin Smith
Rabu, 20 Mei 2020 – 05:17 WIB
2. Bahar Bebas Guna Mencegah Penularan Covid-19
Bahar bebas dari penjara karena mendapatkan program asimilasi guna mencagah penularan Covid-19.
Sebelumnya, Bahar divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan karena terbukti melakukan penganiayaan.
Saat pembebasannya Bahar disambut ratusan pengikutnya dan dielu-elukan sepanjang jalan. Semua pengikut lupa menjalankan protokol kesehatan social distancing kala itu.
3. Bahar Kembali Dijemput Paksa Selasa Dini Hari
Bahar bin Smith kembali dijemput untuk dijebloskan ke penjara menjelang sahur, Selasa, 19 Mei 2020 pukul 02.00 WIB dini hari.