5 Fakta tentang Penangkapan Kembali Habib Bahar bin Smith
Rabu, 20 Mei 2020 – 05:17 WIB
2. Ceramah-ceramahnya saat berada di luar penjara dinilai provokatif.
"Atas perbuatan tersebut kepada yang bersangkutan dinyatakan melanggar syarat khusus asimilasi sebagaimana diatur Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018. Kepadanya dicabut asimilasinya," kata Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.
(ngopibareng/jpnn)