Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 Hal Memberatkan Hukuman untuk Putri Candrawathi, Istri Polisi Mencoreng Bhayangkari

Senin, 13 Februari 2023 – 20:32 WIB
5 Hal Memberatkan Hukuman untuk Putri Candrawathi, Istri Polisi Mencoreng Bhayangkari - JPNN.COM
Putri Candrawathi yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menjalani persidangan beragendakan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2). Majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Wahyu Iman Santosa menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi yang dinyatakan terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Oleh karena itu, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada istri Ferdy Sambo itu.

Sebelum membacakan vonis, majelis hakim membeber sejumlah hal yang dianggap memberatkan putusan hukuman. Terdapat lima hal yang memberatkan vonis tersebut.

“Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari, sebagai bendahara umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami,” ujar Alimin S, anggota majelis hakim yang mengadili Putri pada persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2).

Hal kedua yang dianggap memberatkan putusan hukuman ialah perbuatan Putri mencoreng nama baik organisasi Bhayangkari.

Selanjutnya, hal ketiga yang memberatkan putusan tersebut ialah Putri tidak bersikap kooperatif.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan,” ucap Alimin.

Keempat, Putri tidak mengakui kesalahannya dan memosisikan dirinya sebagai korban.

Majelis hakim PN Jaksel menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam vonis bagi Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News