Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 Hal Penting yang Diatur di RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Sabtu, 25 Januari 2020 – 08:28 WIB
5 Hal Penting yang Diatur di RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja - JPNN.COM
Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law. Foto: M Fathra/JPNN.com

Upah per jam, kata dia, bisa diberikan kepada jenis kerja tertentu seperti bidang konsultan, bidang ekonomi digital atau yang terkait perkembangan teknologi.

"Upah minimum hanya berlaku untuk pekerja baru di bawah satu tahun dan dapat juga dimungkinkan pekerja baru mendapatkan upah di atas upah minimum dengan pertimbangan potensi, pendidikan dan sertifikasi keahlian," katanya.

Sedangkan bagi pekerja di atas satu tahun, mengikuti ketentuan pengupahan berdasarkan struktur upah dan skala upah masing-masing perusahaan.

Ketiga, pergantian kerja waktu tertentu atau PKWT. Untuk PKWT, lanjut Khairul, juga diberikan perlindungan karena mengikuti perkembangan teknologi dan jenis pekerjaan baru yang membutuhkan usaha dan pekerja bisa melakukan kontrak kerja.

Mereka, lanjut dia, akan diberikan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap di antaranya dalam hal jaminan sosial, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dan pengakhiran hubungan kerja.

Keempat, omnibus law juga mengatur perusahaan alih daya wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerja kontrak dan tetap dalam hal upah, jaminan sosial dan perlindungan K3.

Kelima, aturan waktu kerja. Yakni pembagian waktu kerja normal delapan jam selama satu hari atau 40 jam seminggu dan waktu kerja untuk jenis pekerjaan tertentu.

Kedua klaster waktu kerja itu, lanjut dia, harus disepakati pekerja dan pemberi kerja yang diatur dalam perjanjian kerja bersama atau kesepakatan bersama. (antara/jpnn)

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Khairul Anwar menjelaskan sejumlah hal yang diatur di RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close