5 Pelaku Pembuat Kartu Prakerja Fiktif Raup Untung Sebegini Banyak
Atas kejahatan yang diperbuat, para pelaku terancam Undang-undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.
Kemudian, mereka juga bisa dikenai hukuman sesuai pasal 48 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Serta pasal 46 ayat (2) dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000.
Tidak cuma itu, kata Erdi, para pelaku juga dihukum pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta karena melanggar UU RI No 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2996 tentang Administrasi Kependudukan. (mcr27/jpnn)