5 Pemda di Jatim Jatah DAU Gaji PPPK Terbesar, Lihat Formasi Teknis di Surabaya
jpnn.com - JAKARTA - 5 Pemda di Jatim Jatah DAU Gaji PPPK Terbesar, Lihat Formasi Teknis di Surabaya.
Menkeu Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 /PMK.07/2022 tertanggal 27 Desember 2022.
PMK Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
PMK 212 juga mengatur mekanisme penggunaan DAU untuk pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK formasi 2022 dan 2023.
“Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK tahun 2022 dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan melekat, ditambah gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 dan gaji dan tunjangan melekat Tunjangan Hari Raya,” demikian keterangan yang tertulis di bagian lampiran PMK tersebut.
“Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK tahun 2023 dihitung sebanyak 3 bulan gaji dan tunjangan melekat; dan Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dihitung secara proporsional dari kebutuhan penggajian Formasi PPPK Provinsi Papua.”
Lampiran PMK tersebut secara terperinci mencantumkan jatah DAU 545 kabupaten, kota, dan provinsi, untuk gaji PPPK 2022 dan PPPK 2023.
Dicantumkan juga jumlah formasi PPPK 2022 untuk guru, tenaga kesehatan (nakes), dan teknis untuk masing-masing daerah.