5 Pengakuan Terbaru Bharada E, Arahnya Sudah Jelas, Hari Ini Jenderal Sigit Umumkan Aktor Penting
"Bukti baru atau saksi baru ada yang menyatakan menerangkan bahwasanya dia (Bharada E, red) bukan pelaku utama," ujarnya.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Adapun, tersangka Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J.
Nama tersangka baru ini akan diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama tim khusus (timsus).
“Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan tim khusus besok (hari ini, Selasa),” kata Komjen Agus ketika dikonfirmasi, Senin (8/8).
Dia hanya meyakini kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu akan segera tuntas.