5 Poin Penting Radiogram Kemendagri terkait THR PNS dan Gaji ke-13
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat pembayaran THR PNS (Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil) dan gaji ke-13.
Dalam rangka percepatan dimaksud, Kemendagri mengirimkan Radiogram kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dengan Nomor 188.31/3890/SJ dan 188.31/3889/SJ tertanggal 15 Mei 2019.
Radiogram tersebut dikirim sebagai tindak lanuut terbitnya PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas dan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari raya kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
“Kemendagri mendorong kepada Daerah untuk dapat segera merealisasikan THR dan gaji ke-13. Seharusnya tidak ada permasalahan di tingkat Daerah karena anggaran sudah disiapkan dalam APBD Tahun 2019 sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019,” kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo di Jakarta, pada Rabu (15/5/2019).
BACA JUGA: Kabar Gembira untuk PNS terkait Pembayaran THR dan Gaji ke-13
PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Hadi menjelaskan, Radiogram yang dikirim tersebut memiliki beberapa pesan.