5 Poin Penting Radiogram Kemendagri terkait THR PNS dan Gaji ke-13
Pertama, Kepala Daerah diminta untuk segera mengambil langkah strategis untuk melakukan pembayaran THR dan Gaji ke-13 yang di dalamnya meliputi gaji pokok, uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.
Kedua, Kepala Daerah diminta untuk membayarkan gaji ke-13 pada bulan Juni 2019, dan membayarkan THR dalam tenggang waktu sepuluh hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 H.
Ketiga, Kemendagri meminta kepada pemda yang belum atau tidak cukup menganggarkan kebutuhan pendanaan, agar menyediakan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD Tahun 2019.
Keempat, Kepala Daerah diminta untuk menyediakan anggaran yang dimaksud dalam poin ketiga melalui pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan/atau menggunakan kas yang tersedia.
Kelima, Teknis pemberian THR dan Gaji ke 13 diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Hadi menegaskan, pencairan THR dan gaji ke-13 hukumnya adalah wajib karena ini merupakan kebijakan Nasional dan dalam rangka peningkatan kesejahteraan.
“Kewajiban daerah adalah memberikan THR dan Gaji ke 13 kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Apabila daerah tidak memberikan, sanksinya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” tukas Hadi
Dalam kesempatan tersebut Hadi berharap, seluruh PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan dapat lebih bersemangat bekerja.