5 Poin Pernyataan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah Soal Sistem Proporsional Tertutup, Silakan Cermati!
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menanggapi pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari soal wacana sistem Pemilu 2024 kemungkinan akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan hal itu, karena adanya permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berikut beberapa poin pernyataan Ahmad Basarah terkait terbitnya pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari:
1. Memiliki dasar hukum
Ahmad Basarah menilai pernyataan Hasyim Asy'ari yang disampaikan dalam forum resmi Catatan Akhir Tahun 2022 KPU Menyongsong Pemilu 2024 memiliki dasar hukum.
Dia lantas merujuk pada Pasal 14 huruf c UU Pemilu yang menyebutkan salah satu kewajiban KPU adalah menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat.
"Dalam forum refleksi akhir tahun yang diisi dengan informasi berbagai hal yang telah dilakukan KPU terkait pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, wajib pula disampaikan berbagai informasi dan dinamika penting sepanjang 2022 yang perlu diketahui oleh para peserta Pemilu dan masyarakat," kata Ahmad Basarah di Jakarta, Selasa (3/1).
2. Masyarakat Berhak Mengetahui
Ahmad Basarah yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan menegaskan masyarakat berhak mengetahui berbagai proyeksi 2023 untuk mengantisipasi semua perencanaan demi kesuksesan agenda pemilu 2024.
Salah satu informasi dan dinamika politik di tahun 2022 yang perlu diketahui masyarakat adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 168 UU Pemilu perihal sistem proporsionalitas terbuka dalam Pemilu di MK.