5 Poin Pernyataan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah Soal Sistem Proporsional Tertutup, Silakan Cermati!
"Para pemohon pada pokoknya menginginkan pemilu dilakukan dengan proporsional tertutup," ungkapnya.
Keinginan Pemilu dilakukan proporsional tertutup oleh para pemohonan lantaran sistem tersebut dianggap paling sesuai dengan maksud Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.
3. Jika permohonan dikabulkan MK, ini pengaruhnya
Doktor bidang hukum tata negara Universitas Diponegoro Semarang itu menyebutkan terdapat dua kemungkinan atas pengujian sistem Pemilu pada UU Pemilu di MK, yaitu ditolak atau dikabulkan.
Jika permohonan ditolak, tentu mekanisme Pemilu 2024 akan sama dengan mekanisme Pemilu 2019, 2014 dan 2009 yang menggunakan proporsional terbuka.
"Tapi, jika permohonan dikabulkan, keputusan itu tentu akan membawa pengaruh pada persiapan dan mekanisme memilih di Pemilu 2024, termasuk memberi pengaruh bagi Parpol dan bakal calon anggota legislatifnya," beber Ahmad Basarah yang juga dosen pascasarjana Universitas Islam Malang.
4. Ini alasannya pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dinilai tepat
Ahmad Basarah mengatakan mengingat dua kemungkinan atas hasil pengujian sistem Pemilu di MK tersebut, dia menilai pernyataan Ketua KPU sudah tepat.
Sebab, kata dia, pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan sama sekali tidak dimaksudkan mendukung sistem pemilu tertentu.
Dia mengingatkan semua komponen masyarakat bahwa apa pun sistem Pemilu yang diputuskan MK, KPU harus melaksanakannya.