5 Poin Pernyataan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah Soal Sistem Proporsional Tertutup, Silakan Cermati!
Selagi sistem itu sudah berkekuatan hukum tetap, baik karena telah diatur dalam UU Pemilu maupun berdasarkan putusan MK.
Menurut Ahmad Basarah, pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebenarnya justru untuk mengingatkan bahwa pengalaman yang ada selama ini menunjukkan seringkali putusan MK berpengaruh pada tahapan penyelenggaraan Pemilu.
5. Ingatkan peristiwa penting ini
Ahmad Basaran mengingatkan beberapa peristiwa penting dalam pelaksanaan Pemilu di tanah air terkait adanya putusan MK.
Dia mencontohkan kasus verifikasi partai politik dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang memutuskan partai politik yang sudah lolos dalam ambang batas parlemen pada pemilu sebelumnya (2019) tak lagi mengikuti proses verifikasi faktual Pemilu 2024.
"Putusan ini berbeda dengan mekanisme Pemilu 2019 yang menggunakan Putusan MK nomor 53/PUU-XV/2017 yang mewajibkan seluruh partai politik harus diverifikasi, termasuk parpol lama yang ada di DPR," jelas Ketua Dewan Pertimbangan Pusat (Wantimpus) GM FKPPI itu.
Contoh lain, Ahmad Basarah mengingatkan peristiwa penting ketika berdasarkan Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008.
MK mengubah sistem pemilu dari semula calon terpilih ditentukan dengan menggunakan nomor urut dan perolehan suara masing-masing caleg menjadi hanya berdasarkan penentuan kursi berdasarkan suara terbanyak.
Saat itu, mekanisme ini mengubah secara fundamental persiapan penyelenggaraan Pemilu 2009.